Rabu, 13 November 2013

MAKALAH TENTANG KRIMINALITAS KELAS XII.IPS


KATA  PENGANTAR


Segala  puji  hanya  milik  Allah SWT yang telah memberikan rahmat, hidayah, serta inayah-Nya kepada kita semua. Sholawat  dan  salam  tercurah kepada Nabi Agung Muhammad SAW atas segala limpahan  rahmat-Nya dan yang kita tunggu – tunggu safa’atnya di akhirat, sehingga  mampu  menyelesaikan  tugas  makalah  ini. Dalam makalah ini kami akan membahas tentang
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan bermanfaat kepada pembaca. Penyusun sadar bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna dan mempunyai banyak kekurangan. Oleh karena itu, Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.


                                         LUBUKLINGGAU, OKTOBER 2013


                                                                PENULIS                                                         


i
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR              …………………………………………………………..i
DAFTAR ISI                     ………………………………………………………...ii
BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………….1
LATAR BELAKANG………………………................................................................1
IDENTIFIKASI MASALAH………................................................................1
PERUMUSAN MASALAH……………................................................................2
MAKSUD & TUJUAN………............................................................................2
BAB II ISI………………………………………………………………………….3
PENGERTIAN……………………………....................................................................3
BENTUK-BENTUK KEJAHATAN............................................................4
JENIS-JENIS KEJAHATAN……………………...............................................6
SEBAB AKIBAT DARI TINDAKAN KEJAHATAN ..............................9
UPAYA PENANGANAN TINDAKAN KEJAHATAN ............................12
MANFAAT DARI TERJADINYA TINDAKAN KEJAHATAN ...........14
BAB III PENUTUP……………………………………………………………15
KESIMPULAN……………………..........................................................................15
SARAN………………………………….........................................................................17
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………………………..18














ii
BAB I PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG

Hingga saat ini mungkin sudah tidak terhitung berapa jumlah tindak kriminalitas yang terjadi di Indonesia. Berbagai tindak pidana pun dilakukan mulai dari pemerkosaan, pencurian motor, perampokkan, ranjau paku, pencurian. Para pelaku pun tak merasa bersalah dengan apa yang meraka lakaukan kepada orang lain. Betapa kejamnya hati mereka yang mementingkan dirinya sendiri.
Pidana atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, pembunuh, perampok, teroris. Walaupun begitu kategori terakhir teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.



B.  IDENTIFIKASI MASALAH

1.     Masalah kriminalitas di Indonesia.
2.    Sebab–Sebab terjadinya tindak kriminal.
3.    Jenis–jenis tindak kriminal yang sering terjadi di lingkungan masyarakat Indonesia.
4.    Jenis–jenis tindak kriminal yang sering terjadi di lingkungan remaja Indonesia.
5.    Akibat yang ditimbulkan para pelaku kriminalitas di Indonesia.
6.    Solusi mengurangi tindakan kriminal.



1

C.  PERUMUSAN MASALAH
1.     Apa itu kriminalitas?
2.    Apa saja sebab – sebab terjadinya kriminalitas?
3.    Apa saja jenis – jenis tindak kriminalitas yang sering terjadi di masyarakat Indonesia?
4.    Apa saja jenis – jenis tindak kriminalitas yang sering terjadi di masyarakat Indonesia?
5.    Apa akibat yang ditimbulkan tindakan kriminal terhadap kehidupan bermasyarakat di Indonesia?
6.    Bagaimana solusi yang tepat untuk menghentikan tindakan kriminal di Indonesia?

D. MAKSUD & TUJUAN
Maksud dari penulisan makalah ini adalah penyampaian tinjauan penyebab, akibat dan solusi tindak kriminialitas.
Tujuan dari karya tulis ini adalah untuk menyampaikan bahwa kriminalitas terjadi bukan karena niat tetapi juga karena adanya kesempatan. Maka dari itu disetiap tempat dan setiap keadaan kita wajib waspada guna menjaga diri kita dari tindak kriminal.






                                    2
BAB II ISI

A. PENGERTIAN
-        SECARA UMUM :
Kriminalitas berasal dari kata “crimen” yang berarti kejahatan. Berbagai sarjana telah berusaha memberikan pengertian kejahatan secara yuridis berarti segala tingkah laku manusia yang dapat dipidana ,yang diatur dalam hukum pidana.Kriminalitas atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan.
-        MENURUT PARA AHLI :

1.     Menurut M.v.T : Kejahatan (rechtdeliten) yaitu perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang, sebagai perbuatan pidana, telah dirasakan sebagi onrecht sebagai perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum.
2.    R. Susilo
-        Secara yuridis mengartikan kejahatan adalah sebagai suatu perbuatan atau tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang.
-        Secara sosiologis mengartikan kejahatan adalah sebagai perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan penderita atau korban juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan ketentraman dan ketertiban.
3
3.    M. A. Elliat ;Kejahatan adalah problem dalam masyarakat modern atau tingkah laku yang gagal dan melanggar hukum dan dapat dijatuhi hukuman yang bisa berupa hukuman penjara, hukuman mati, hukuman denda dan lain-lain.
4.    Dr. J.E. Sahetapy dan B. Mardjono Reksodipuro : Kejahatan adalah setiap perbuatan (termasuk kelalaian) yang dilarang oleh hukum publik untuk melindungi masyarakat dan diberi sanksi berupa pidana oleh Negara. Perbuatan tersebut dihukum karena melanggar norma-norma sosial masyarakat, yaitu adanya tingkah laku yang patut dari seorang warga negaranya
5.    Mr. W. A. Bonge : Kejahatan adalah perbuatan yang sangat antisosial yang memperoleh tantangan dengan sadar dari Negara berupa pemberian penderitaan.

B.  BENTUK-BENTUK KEJAHATAN

Menurut Light, Keller dan Calhoun, tipe kejahatan ada empat, yaitu:
1) White Collar Crime (Kejahatan Kerah Putih)
Kejahatan ini mengacu pada kejahatan yang dilakukan oleh orang yang terpandang atau berstatus tinggi dalam hal pekerjaannya. Contohnya penghindaran pajak, penggelapan uang perusahaan, manipulasi data keuangan sebuah perusahaan (korupsi), dan lain sebagainya.
                                                4
2) Crime Without Victim (Kejahatan Tanpa Korban)
Kejahatan tidak menimbulkan penderitaan pada korban secara langsung akibat tindak pidana yang dilakukan. Contohnya berjudi, mabuk, dan hubungan seks yang tidak sah tetapi dilakukan secara sukarela.
3) Organized Crime (Kejahatan Terorganisir)
Kejahatan ini dilakukan secara terorganisir dan berkesinambungan dengan menggunakan berbagai cara untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan (biasaya lebih ke materiil) dengan jalan menghindari hukum. Contohnya penyedia jasa pelacuran, penadah barang curian, perdagangan perempuan ke luar negeri untuk komoditas seksual, dan lain sebagainya.
4) Corporate Crime (Kejahatan Korporasi)
Kejahatan ini dilakukan atas nama organisasi formal dengan tujuan menaikkan keuntungan dan menekan kerugian. Lebih lanjut Light, Keller, dan Callhoun membagi tipe kejahatan korporasi ini menjadi empat, yaitu kejahatan terhadap konsumen, kejahatan terhadap publik, kejahatan terhadap pemilik perusahaan, dan kejahatan terhadap karyawan.




                                                5
C.  JENIS-JENIS KEJAHATAN

1. Klasifikasi Kejahatan Berdasarkan Dampaknya
Ø   Kejahatan berdampak luas
Kejahatan dalam klasifikasi ini merupakan kejahatan berat yang berdampak pada skala luas (berdampak pada orang banyak). Misalnya: bom Bali, USA menyerang Irak, penyebaran susu bermelamin
Ø   Kejahatan berdampak local
Kejahatan dalam klasifikasi ini merupakan kejahatan yang dampaknya dalam skala kecil yaitu berdampak perorangan dan keluarga. Misalnya: perampokan, pembunuhan, pemerkosaan.
Ø   Kejahatan korbannya diri sendiri
Kejahatan dalam klasifikasi ini, korbannya adalah pelaku itu sendiri. Misalnya: bunuh diri dan masokis (menyiksa diri sendiri)
Ø   Kejahatan yang tidak ada korbannya
Kejahatan dalam klasifikasi ini misalnya adalah prostitusi, togel, mencontek.






                                                          6
2. Klasifikasi Kejahatan Berdasarkan Jenis Objek Sasaran
Ø   Kejahatan kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah istilah di dalam hukum internasional yang mengacu pada tindakan pembunuhan massal dengan penyiksaan terhadap tubuh dari orang-orang, sebagai suatu kejahatan penyerangan terhadap yang lain yang mana objek sasarannya adalah manusia. Misalnya: pembunuhan, pembasmian, perbudakan, pemerkosaan, penganiayaan terhadap kelompok lain.
Ø   Kejahatan perang
Kejahatan perang, objek sasarannya adalah lawan perang yang merupakan suatu tindakan pelanggaran, dalam cakupan hukum internasional, terhadap hukum perang oleh satu atau beberapa orang, baik militer maupun sipil, meliputi semua pelanggaran terhadap perlindungan yang telah ditentukan oleh hukum perang, dan juga mencakup kegagalan untuk tunduk pada norma prosedur dan aturan pertempuran, seperti menyerang pihak yang telah mengibarkan bendera putih, atau sebaliknya, menggunakan bendera perdamaian itu sebagai taktik perang untuk mengecoh pihak lawan sebelum menyerang




                                            7
Ø   Kejahatan politik
Kejahatan politik itu meliputi state crime dan yang bukan state crime, sedangkan dalam berbagai definisi dijelaskan bahwa kejahatan negara dikatakan identik dengan kejahatan politik yakni berupa tindakan/perbuatan yang melawan negara seperti melanggar ketertiban umum, terorisme, subversive (menggulingkan ideologi negara), mengganggu keamanan negara dan lainnya. Objek sasaran politik adalah Negara.
Ø   Kejahatan harta benda
Kejahatan harta benda objek sasarannya adalah harta benda. Misalnya perampokan dan pencurian.

3. Klasifikasi Kejahatan Berdasarkan Cara yang digunakan
Ø   Kejahatan yang menyakiti orang lain
Kejahatan dengan menggunakan cara yang menyakiti orang lain. Misalnya pembunuhan
Ø   Kejahatan dengan kekerasan
Kejahatan dengan menggunakan cara-cara kekerasan. Misalnya merampok tas dengan kasar.
Ø   Kejahatan dengan kelembutan
Kejahatan dengan menggunakan cara-cara yang halus tanpa menyakiti. Misalnya mencuri menggunkan gendam (hipnotis)

                                            8
Ø   Kejahatan dengan Media
Kejahatan dengan menggunakan media informasi sebagai cara untuk melakukan kejahatan dengan menggunakan media informasi yang lagi marak saat ini. Misalnya kejahatan pembobolan ATM dengan menggunakan internet dan adanya layanan primbon sms dengan cara ketik REG (spasi) Primbon, hal ini secara tidak langsung merupakan penipuan karena biaya mahal yaitu 2000 rupiah setiap info yang diberikan operator.

D.            SEBAB AKIBAT DARI TINDAK KEJAHATAN
Pada umumnya penyebab kejahatan terdapat tiga kelompok pendapat yaitu:
A Pendapat bahwa kriminalitas itu disebabkan karena pengaruh yang terdapat di luar diri pelaku
B Pendapat bahwa kriminalitas merupakan akibat dari bakat jahat yang terdapat di dalam diri pelaku sendiri
C Pendapat yang menggabungkan, bahwa kriminalitas itu disebabkan baik karena pengaruh di luar pelaku maupun karena sifat atau bakat si pelaku.




                                                          9
Adapun Penyebab Kriminalitas menurut beberapa para ahli dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.     Kemiskinan merupakan penyebab dari revolusi dan kriminalitas (Aristoteles)
2.    Kesempatan untuk menjadi pencuri (Sir Francis Bacon, 1600-an)
3.    Kehendak bebas, keputusan yang hedonistik, dan kegagalan dalam melakukan kontrak sosial (Voltaire & Rousseau, 1700-an)
4.    Atavistic trait atau  Sifat-sifat antisosial bawaan sebagai penyebab perilaku kriminal ( Cesare  Lombroso, 1835-1909)
5.    Hukuman yang diberikan pada pelaku tidak proporsional (Teoritisi Klasik Lain)

Tindak kriminal juga dapat terjadi karena :
1.     Pertentangan dan persaingan kebudayaan
2.    Perbedaan ideologi politik
3.    Kepadatan dan komposisi penduduk
4.    Perbedaan distribusi kebudayaan
5.    Perbedaan kekayaan dan pendapatan
6.    Mentalitas yang labil


10
Akibat dari tindakan kriminalitas
1.     Kerugian materi : Hal ini bisa terjadi jika tindakan kriminalitas masih dalam tahap agak berat. Seperti pencopetan,penipuan penjambretan, pencurian dll, yang tanpa di sertai dengan tindak kekerasan
2.    Trauma :Trauma bisa terjadi pada seseorang yang mengalami tindakan criminal yang biasanya di sertai dengan ancaman seperti dengan membawa benda-benda tajam seprti pisau, clurit, pistol dll.
3.    Cacat tubuh dan tekanan mental : Hal ini bisa saja terjadi jika suatu tindakan criminal di sertai dengan tindakan criminal yang lainnya atau jika seseorang melakukan tindakan criminal itu sudah memasuki tahap tindakan criminal yang berat. Contohnya jika suatu tindakan pencurian disertai dengan penganiayaan, atau pemerkosaan dan lain sebagainya.
4.    Kematian : Kematian terjadi jika tindakan criminal yang di lakukan oleh seseorang kelompok sudah memasuki tingkat sangat berat seperti pembunuhan, mutilasi dan lain-lain. Biasanya hal ini didasari oleh beberapa motif.



11
E. CARA PENANGANAN TINDAK KEJAHATAN
Kriminalitas tidak bisa dihilangkan dari muka bumi ini. Yang bisa hanya dikurangi melalui tindakan-tindakan pencegahan.
1.     Hukuman. Selama ini hukuman (punishment) menjadi sarana utama untuk membuat jera pelaku kriminal. Dan pendekatan behavioristik ini tampaknya masih cocok untuk dijalankan dalam mengatasi masalah kriminal. Hanya saja, perlu kondisi tertentu, misalnya konsisten, fairness, terbuka, dan tepat waktunya.
2.    Penghilang Model melalui tayangan media massa itu ibarat dua sisi mata pisau . Ditayangkan nanti penjahat tambah ahli, tidak ditayangkan masyarakat tidak bersiap-siap.
3.    Membatasi Kesempatan Seseorang bisa mencegah terjadinya tindakan kriminal dengan membatasi munculnya kesempatan untuk mencuri. Kalau pencuri akan lewat pintu masuk dan kita sudah menguncinya, tentunya cara itu termasuk mengurangi kesempatan untuk mencuri.   
4.    Jaga diri Jaga diri dengan ketrampilan beladiri dan beberapa persiapan lain sebelum terjadinya tindak kriminal bisa dilakukan oleh warga masyarakat.Cara-cara di atas memang tidak merupakan cara yang paling efektif, hanya saja akan tepat bila diterapkan kasus per kasus.


12
5.    Dengan membuka layanan masyarakat , dengan adanya hal ini polisi atau pihak – pihak yang brtanggung jawab bisa lebih tau apa keluhan masyarakat secara langsung dari masyarakat itu sendiri dan bisa membuat pihak yang bertanggung jawab tersebut lebih mengenal daerah yang rawan akan tindakan criminal.Misalnya bersedia bertindak atau melapor pada yang berwajib apabila menjadi korban suatu tindakan kriminal atau melihat langsung suatu kriminalitas
6.    Kesadaran untuk ikut membantu mencegah tindakan kriminal dengan ikut meronda, melakukan pengawasan pengadaan dana untuk kegiatan pada anak dan pemuda agar tidak terjadinya satu tindakan yang tidak di ingin kan oleh masyarakat.

Dan ada cara lain yang dapat dilakukan guna menangani tindakan kriminal yaitu:
1.     Mengenakan sanksi hukum yang tegas dan adil kepada para pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu atau derajat.
2.    Mengaktifkan peran serta orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak.
3.    Selektif terhadap budaya asing yang masuk agar tidak merusak nilai busaya bangsa sendiri.

13
4.    Menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan multi kultural; seperti sekolah, pengajian, dan organisasi masyarakat.

F. MANFAAT DARI TERJADINYA KEJAHATAN
1.     menegaskan nilai-nilai kultural dan norma-norma yang ada di masyarakat,
2.    menciptakan kesatuan sosial dengan menciptakan dikotomi ‘kami’ dan ‘mereka’
3.    mengklarifikasi batasan-batasan moral,
4.    perilaku menyimpang boleh jadi merupakan pernyataan sikap individu yang menentang terhadap tujuan dan norma dalam kelompok.









                                                14
BAB III PENUTUP

KESIMPULAN
Ø   Tindak kriminal adalah tindakan yang melanggar norma dan nilai sosial serta merupakan salah satu bentuk penyimpangan sosial karena merugikan orang lain serta dirinya sendiri.
Ø   Kriminalitas tidak hanya merugikan orang lain dan diri sendiri tetapi juga merugikan negara serta mengganggu stabilitas negara.
Ø   Beberapa tindak kriminal yang sering dilakukan para pelaku kriminal yaitu perampokkan,pencurian,pencopetan,pemerkosaan dan korupsi. Semua tindakan itu dilakukan oleh para pelaku kriminal dengan berbagai sebab diantaranya yaitu akibat himpitan ekonomi yang memaksa mereka melakukan itu semua. Memang mereka tidak memikirkan dampak yang diakibatkan dari apa yang mereka buat,mereka hanya memikirkan dirinya sendiri.
Ø   Akibat yang ditimbulkan dari tindak kriminal yaitu kerugian materi yang salah satunya disebabkan oleh pencurian, trauma berat yang salah satunya disebabkan oleh perampokan menggunakan senjata, cacat tubuh yang salah satunya

15
 disebabkan oleh tindak pemerkosaan, atau bahakan menyebabkan kematian yang salah satunya disebabakan oleh tindak mutilasi.
Ø   Penanganan atau solusi agar tindak kriminalitas ini yaitu salah satunya dengan cara memberikan hukuman yang tidak pandang pangkat,jabatan atau status sosial dan memberikan hukuman yang pantas dengan apa yang mereka lakukan, agar para pelaku tindak kriminal jera dana tak akan mengulangi tindakan kriminalitas. Penulis rasa cara itu paling efektif guna mengurangi tindak kriminal.
Ø   Dari kejadian tindak kriminal kita dapat mendapatkan pelajaran yaitu kita bisa mengambil bahwa dalam melakukan apapun dan dalam keadaan apapun kita harus bisa lebih waspada dan berhati-hati. Dan kita lebih bisa menegaskan norma – norma yang berlaku di masyarakat.
Ø   Jadi intinya kriminalitas itu bisa terjadi bukan karena niat dari pelaku tetapi jaga karena adanya kesempatan maka dari itu kita harus bisa tidak memberikan kesempatan pada pelaku kriminal untuk bertindak.




16
SARAN
Ø Seharusnya para penegas hukum dalam menjalankan tugasnya atau mengadili tindak kriminal tindak pandang bulu atau memandang jabatan dan status social serta memberikan hukuman yang seadil-adilnya agar penegakkan hukum dinegara ini dapat berjalan baik.
Ø Di televisi – televisi semestinya menayangkan sosialisasi tentang agar berhati – hati dimanapun kita berada dan seharusnya televisi tidak menayangkan tayangan yang “bermata dua” artinya disatu sisi baik bagi konsumen atau masyarakat dan disisi yang satunya malah membuat pelaku tindak kriminal lebih jago dalam menjalankan aksinya salah satu tayang seperti reportase investigasi inilah yang dimaksud.
Ø Kita sebagai masyarakat yang cinta damai seharunya kita harus bisa lebih bertindak lebih hati – hati dan selalu waspada dimanapun kita berada karena tindak kriminal terjadi bukan hanya karena niat tetapi juga karena adanya kesempatan..
Ø Memasang slogan – slogan di spanduk,banner dan televisi yang isinya menghimbau bahwa kita harus berhati – hati dan berwaspada.


17
DAFTAR PUSTAKA

Kartini,Kartono.Patologo Sosial. Jakarta: Pt RajaGrafindo.2005
Rauf, dkk. Dampak Penyalahgunaan Narkoba Terhadap Remaja Dan Kamtibmas. Jakarta: Bp. Dharma Bhakti. 2002
http://www.kompas.com